UUD tahun 1945

  UUD Negara Indonesia


Pembukaan UUD 1945

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemanusiaan yang adil dan beradab,

persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Source:https://www.putra-putri-indonesia.coml

Fungsi UUD 1945
Adanya dasar hukum bagi suatu negara tentunya memliki fungsi penting negara tersebut. hal tersebut juga berlaku pada UUD 1945. Pada pembahasan diatas telah dijelaskan bahwa UUD 1945 adalah hukum dasra tertulis yang mengikat pemerintash, lembaga-lembaga negara, lembagsa masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia. sebagai hukum dasar di negara Republik Indonesia, UUD 1945 berisikan tentang norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku dan haru ditaati dan dilaksakan oleh semua komponen yng berada dalam lingkup negara Indonesia. Undang-undang Dasar tidak dapat dipandang sebagai hukum biasa, tetapi Undang-undang Dasar merupakan hukum dasar, yakni hukum dasar tertulis.

Undang-undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis ini berarti gahwa semua hukum-hukum yang dibuat atau dirancang harus bersumber dari UUD 1945. Dengan demikian setiap produk Hukum seperti perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, serta setiap kebijakan atau tindakan pemerintah harus berlandaskan pada peraturan yang lebih tinggi yaitu Hukum Dasar berupa UUD 1945. Begitu pula dengan pertanggung jawaban setiap produk Hukum tersebut yaitu harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan akan bermuara pada Pancasila yang berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara Republik Indonesia.

Selain fungsi yang dijelaskan di atas terdapat fungsi lain dari Undang-undang dasar 1945 yaitu sebagai alat kontrol. Yang dimaksud dengan alat kontrol disini adalah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pengontrol norma-norma hukum yang lebih rendah. Fungsi lainnya yaitu sebagai penentu hak dan kewajiban negara, apparat negara, dan seluruh warga negara Indonesia.

Source:https://forum.teropong.id

KEDUDUKAN UUD 1945

Undang-undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar, merupakan sumber hukum tertinggi dari seluruh produk hukum yang terdapat di Indonesia. hal ini menunjukkan bahwa semua hal yang berkaitan dengan hukum harus dilandasi oleh hukum dasarnya berupa Undang-undang Dasar 1945. Dimana landasan dan pertanggungjawabannya harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Undang-undang dasar 1945.

Pengertian, Sejarah, Fungsi dan Kedudukan UUD 1945

UUD 1945

Kedudukan Undang-undang dasar 1945 dalam tata urutan peraturan perundang-undangan atau hierarki pearturan perudang-undangan di Indonesia menempati kedudukan tertinggi. Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir kali diatur Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan. Pada pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Perundang-Undangan. Hieraki peraturan Perundsng-undangan tersebut adalah sebagai berikut:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Undang-undang (UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah (PerDa)


Peraturan Daerah meliputi peraturan-peraturan berikut:

Peraturan daerah provinsi, yang dibuat oleh Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota, yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten/ Kota bersama Bupati dan Wali Kota.
Peraturan Desa/ peraturan yang setingkat, yang dibuat oleh badan perwakilan desa bersama dengan kepala desa.
Undang-undang dasar bukulah merupakan satu-satunya hukum dasar atau keseluruhan dari hukum dasar. Namun, Undang-undang dasar merupakan sebagian dari hukum dasar yang berlaku. Hal ini berarti bahwa selain Undang-undang dasar masih terdapat hukum dasar lain berupa hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut berupa aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara. Hukum dasar yang tidak tertulis ini umumnya dikenal dengan istilah “konvensi”. Konvensi adalah aturan yang berfungsi sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang muncul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaraan. Konvensi ini tidak terdapat dalan Undang-undang dasar 1945 namun juga tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Source:https://www.ilmudasar.com

Komentar